Mahfud MD: KLB Demokrat Tidak Dianggap Secara Hukum, Belum Lapor Secara Resmi

2021-03-07 2,482

JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak menganggap secara hukum hasil dan agenda Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam video yang diterima Tim KompasTV, Minggu (7/3)

"Sampai saat ini pemerintah tidak menganggap. Secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak. Meskipun kita mendengar dan melihat (agenda KLB) tapi secara hukum tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud

Mahfud kemudian menjelaskan pemerintah akan menangani KLB Demokrat secara hukum jika sudah ada yang melaporkan hasilnya.

Mahfud juga merinci dasar penyelesaian kisruh Demokrat yakni melalui UU Partai Politik dan AD-ART terakhir Partai Demokrat pada tahun 2020.

"Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD-ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD-ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020," ujar Mahfud Md.

Oleh karena itu, Mahfud sampaikan Ketua Umum Demokrat saat ini adalah Agus Harimurti Yudhoyono, dan siap menilai permasalahan Demokrat secara terbuka.

"persoalan apakah AD ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita nggak boleh main-main,"ujar Mahfud

Video Editor: Vila