JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menetapkan, Bidang Usaha Pengangkatan Benda Berharga Muatan Kapal yang Tenggelam, atau BMKT, terbuka untuk investasi asing.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden, Nomor 10 Tahun 2021, tentang bidang usaha penanaman modal.
Namun, ada syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah secara ketat, untuk bidang usaha pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam.
Sejarawan Andi Achdian Mengingatkan, aturan dalam izin harus diimplementasikan dengan baik.
"Memang dari pernyataan itu sudah bagus ada syarat-syaratnya. Saya kira itu tinggal benar-benar dapat diimplementasikan. Ada kajian ahli yang kompeten di bidangnya, untuk memberikan status yang tepat, terhadap benda cagar budayanya." kata Andi Achdian, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (05/03) lalu.
Namun, kritikan dilontarkan oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Susi melalui akun twitter pribadinya menyatakan, "Pak Presiden Jokowi dan Pak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Trenggono, mohon dengan segala kerendahan hati, untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah, yang seharusnya jadi milik bangsa kita".
Data dari Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Muatan Kapal yang Tenggelam mengungkap, Indonesia memiliki potensi harta karun bawah laut, sebanyak 464 titik di seluruh perairan.
Nilainya diperkirakan mencapai 181,69 triliun rupiah.