JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal, dan tidak sah secara hukum.
"Menurut AD/ART Demokrat pasal 81 ayat 4, disebutkan bahwa kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai", pungkas SBY.
"Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum? Ingat negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 UUD 1945. Majelis Tinggi yang saya pimpin berjumlah 16 orang, tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi syarat pertama sudah gugur," pungkas SBY dalam konferensi pers di Cikeas (5/3).
Tak hanya itu, ia menuturkan Kongres Luar Biasa tersebut tak diusulkan oleh sejumlah DPD dan DPC yang telah disepakati.
"DPD yang mengusulkan minimal 2/3 dari 34 DPD. Namun kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan. Berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua,"
"DPC yang mengusulkan KLB minimal 1/2 dari 514 DPC. Kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan. Berarti hanya tujuh persen dari yang seharusnya 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat yang ketiga," jelas SBY.
SBY juga mengingatkan bahwa usulan KLB dari DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai.
SBY mengaku, tak pernah memberikan persetujuan untuk melaksanakan KLB tersebut.
"Usulan KLB dari DPD dan DPC diharuskan mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai. Dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan pelaksanaan KLB. Jadi syarat keempat tidak dipenuhi", tuturnya.
Oleh karena itu, berdasarkan bukti-bukti tersebut SBY menyebut Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah tidak sah.