JEMBER, KOMPAS.TV - Pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar 1,7 milyar rupiah di Jember Jawa Timur dibekuk polisi. Dalam aksinya, pelaku membuat nota pemesanan dan penjualan peralatan farmasi secara fiktif.
Setelah 2 bulan buron, supervisor distributor farmasi, yakni Johanes, warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap karena membuat nota pemesanan dan penjualan peralatan farmasi secara fiktif. Total nota tersebut mencapai 1,7 milyar rupiah. Pembuatan nota order fiktif dilakukan selama 4 bulan dan hasil penjualan tidak dimasukan ke dalam keuangan perusahaan.
Kanit Reskrim Polsek Kaliwates, Iptu Setyono Budhi mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah pihak perusahaan distributor farmasi, yakni PT Mensa Binasukses melakukan audit pengeluaran barang dan pemasukan keuangan.
Selain penipuan dan penggelapan uang perusahaan, polisi juga menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam Karya Murni Abadi, sebesar 188 juta rupiah. Pelaku adalah Sigit Purwanto, warga Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 375 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#Penipuan #Penggelapan #NotaFiktif #PerusahaanFarmasi