Denpasar, KOMPASTV- Masih tingginya kasus penyebaran covid 19 di bali, pelaksanaan upacara serangkaian hari suci nyepi tahun saka 1943 tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat. MDA dan PHDI telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan nyepi dimana upacara melasti dapat digelar secara terbatas dan pawai ogoh-ogoh ditiadakan .
Rangkaian pelaksanana hari suci nyepi ditengah pandemi covid 19 yang jatuh nanti pada minggu 14 maret 2021, tetap akan digelar , dalam kegiatan upacara masyarakat diminta lebih ketat mengikuti protokol kesehatan covid 19.
Saat ditemui bendesa Agung, majelis desa adat provinsi bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet , mengatakan pemerintah telah menerbitkan surat edaran bersama nomer 009, PHDI bali ,I, 2021 dan nomor 002 MDA - prov ,I, 2021 ,dalam surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan rangkaian hari suci nyepi tahun saka 1943. Masyarakat bali dihimbau mengikuti edaran bersama tersebut.
Serangkaian upacara perayaan hari suci nyepi yang akan dimulai dari upacara melasti,tawur agung kesanga, pengerupukan, nyepi dan ngembak geni, masyarakat juga diharapkan mengikuti protokol kesehatan yang ketat , untuk mencegah kluster upacara .
Bendesa Agung MDA BALI, Ida pangelingsir Agung Putra Sukahet,
menjelaskan dalam surat edaran umat hindu yang akan melaksanakan upacara melasti ke pantai, laut ,beji atau ketempat sumber mata air, dibatasi maksimal dengan 50 orang dalam pelaksanan upacara, begitu juga pada saat kegiatan upacara tawur agung kesanga di pura besakih dan masing masing kabupaten kota. Sedangkan untuk malam pawai ogoh ogoh tahun ini ditiadakan, dikarenakan masih dalam suasana pandemi covid 19.
Meski dalam pelaksanana upacara dibatasi namun tidak mengurangi makna dari hari suci nyepi tersebut ,MDA juga berharap , dengan digelarnya upacara tawur agung kesanga ditengah pandemi , virus covid 19 cepat berlalu, pariwisata dan ekonomi bangkit, masyarakat kembali hidup normal.
#beritadaerah #bali #nyepi #mda #phdi covid19