Blitar, KompasTV Jawa Timur - Pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap pemilik toko di kabupaten Blitar diringkus Satreskrim Polres Blitar. Pelaku yang merupakan tetangga korban, sempat bersembunyi di dalam toko sebelum mencuri sejumlah uang dan membunuh pemilik toko.
DKY, tidak berdaya saat diringkus satreskrim Polres Blitar. Pemuda 21 tahun ini, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pemilik toko di desa Jatinom kabupaten Blitar.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku nekat mencuri dan membunuh karena terlilit hutang.
Dalam aksinya pelaku masuk melalui pintu depan saat kondisi toko masih buka. Pemuda 21 tahun itu, kemudian bersembunyi dibalik tandon air hingga tengah malam, saat itulah ia mulai beraksi untuk mencuri sejumlah uang di meja kasir. Karena hanya mendapati uang 17 ribu rupiah, pelaku kemudian berusaha mencuri uang yang ada di dalam kamar korban.
Karena di dalam kamar ada pemilik toko, pelaku kemudian memancing korban untuk keluar dengan mematikan listrik. Disaat itulah korban dipukul beberapa kali dengan menggunakan gagang cangkul. Pelaku juga mengikat kaki korban dan membacok korban dengan kapak.
Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil uang 1 juta 500 ribu rupiah yang ada di dalam kamar. Untuk menghilangkan jejak, pelaku lalu menutup sejumlah CCTV dengan alumunium foil.
Kini pelaku terancam dijerat pasal berlapis yakni 339 dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pemilik toko atas nama Bisri Efendi ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka. Kini pelaku yang merupakan tetangga korban telah ditangkap oleh polres Blitar.
#Blitar #Jatim #Pembunuhan #Toko #CCTV #Kriminal #Pencurian #Pemilik #Sadis
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim