Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemulihan Ekonomi telah disahkan. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN mendapatkan Rp155,6 Triliun. Lantas BUMN mana saja yang mendapatkan dana dari PP Pemulihan Ekonomi ini? Simak dalam video berikut yaa....