Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta. Lantas apa saja syarat untuk membuat surat izin tersebut? dan warga mana saja yang memerlukan surat izin tersebut? Simak informasinya dalam video berikut...