JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (4/3/2021) siang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
"Karena bukti-buktinya sudah cukup kita naikkan ke penyidikan dan sekarang juga masih dilakukan proses penyidikan oleh KPK," ujar Alexander.
Alex mengatakan, terbongkarnya kasus suap ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak.
"Ada laporan diterima oleh KITSDA dari masyarakat, kemudian didalami dan ternyata ada tindak pidana sah dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap itu dengan OTT, ini tidak. Ini dengan penyelidikan terbuka, kemudian dipaparkan," lanjutnya.
Video Editor: Agung Ramdani