BATANG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang pengedar narkotika jenis tembakau gorila di wilayah Kabupaten Batang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tembakau gorilla seberat 58 gram.
Tersangka A-A-K, warga Kabupaten Batang ini merupakan pengedar narkotika jenis tembakau gorila. Penangkapan tersangka, dari informasi kantor wilayah Bea dan Cukai Jateng dan DIY yang mencurigai pengiriman melalui jasa paket ke wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Tersangka berhasil dibekuk saat akan mengambil paket narkoba di jasa pengiriman paket.
Dari tangan tersangka, diamankan dua buah paket berisi narkotika jenis tembakau gorila. Total ada 58,86 gram tembakau gorilla yang biasanya diedarkan kepada para remaja di wilayah Pantura. Dihadapan petugas, tersangka A-A-K mengaku sudah memasarkan barang haram tersebut selama satu tahun.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Junto Peraturan Menteri Kesehatan No 4 tahun 2021, dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
#BNNP Jateng #Tembakau Gorilla #Batang