PONTIANAK, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Pontianak menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan persetubuhan anak di bawah umur berinisial "S" berusia 15 tahun.
Dari delapan tersangka, ini tujuh di antaranya dewasa dan satu orang anak di bawah umur. Dengan enam orang tersangka eksploitasi anak, dan dua di antaranya merupakan tersangka persetubuhan anak.
Kasus ini terungkap berawal dari ditemukannya korban di salah satu hotel di Pontianak dalam razia yang dilakukan KPPAD bersama Satpol PP dan polisi. Korban diduga bersama pria hidung belang dalam satu kamar. Dari kasus ini polisi melakukan pengembangan hingga polisi menetapkan tujuh tersangka lain.
Enam tersangka eksploitasi tersebut satu di antaranya berjenis kelamin laki-laki merupakan karyawan hotel. Salah satu tersangka mengaku jika dirinya diminta korban untuk mencarikan pria hidung belang.
Dari pemeriksaan polisi, korban juga diketahui menggunakan narkotika yang juga telah terbukti dari hasil pemeriksaan urin.
Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.