JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meminta tanggapan dari sejumlah pihak yang pernah bersinggungan dengan aturan ini.
Tanggapan dinilai perlu untuk mengkaji ulang Undang-undang ITE.
Tim kajian yang terbentuk sesuai surat keputusan Menko Polhukam pada Februari lalu meminta tanggapan dari sejumlah pihak yang pernah bersinggungan dengan Undang-Undang ITE.
Salah satunya adalah selebritas Nikita Mirzani.
Menurut Nikita, Undang-undang ITE masih diperlukan terutama untuk mengontrol postingan di media sosial.
Sementara itu korban undang-undang ITE, Prita Mulyasari menilai edukasi lebih baik daripada merevisi UU ITE.
Tujuannya agar publik paham konsekuensi jika memposting sesuatu di media sosial.
Pada 2008 lalu, Prita tersandung masalah hukum karena dianggap melakukan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional melalui email yang ditulisnya dan beredar di media sosial.
Sementara itu, keluarga Isma Khaira yang menjadi narapidana kasus UU ITE berharap adanya asimilasi dari lembaga pemasyarakatan kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara.
Sudah sepekan Isma bersama bayinya yang berumur enam bulan mendekap di balik jeruji besi.
Isma tersandung UU ITE saat memposting video pertengkaran ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk ke media sosial.
Isma kemudian dilaporkan ke polisi oleh kepala desa dengan tuduhan pencemaran nama baik hingga berujung vonis penjara.