JEMBER, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menyita 130 unit sepeda motor yang digunakan balap liar. Pemilik kendaraan, yang ingin mengambil motornya, diwajibkan mengembalikan kondisi motor ke standar pabrik dengan menunjukkan surat kendaraan resmi.
130 unit sepeda motor balap liar disita dari hasil razia yang digelar selama 3 hari terakhir di Jalan Gajah Mada Kecamatan Kaliwates, Alun - alun Kota Jember, dan Jalan Mochammad Sroedji Kecamatan Patrang.
Bagi Pemilik yang ingin mengambil motornya, diwajibkan menunjukkan surat kendaraan resmi, membuat surat pernyataan bermaterai dan mengembalikan motor pada kondisi standar pabrik.
Pemilik juga harus didampingi orang tuanya saat mengambil motor. Tak jarang pelaku balap liar ketakutan karena orang tuanya marah-marah saat berada di kantor polisi.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Jember, Iptu Heru Siswanto mengaku sengaja menghadirkan orangtua untuk memberikan efek jera kepada pelaku balap liar agar tidak mengulangi lagi. Seluruh pelanggar juga akan menjalani sidang pelanggaran di Pengadilan Negeri Jember.
Selain mengganggu ketertiban lalu lintas dan memicu kecelakaan, aksi balap liar juga melanggar kebijakan pemerintah tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di masa pandemi covid-19.
#BalapLiar #Motor #Polisi