JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden Jokowi telah mencabut kebijakan tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.
Aturan tersebut terlampur dalam Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021.
Sikap Presiden diapreasiasi banyak pihak, karena sebelumnya kebijakan ini menuai kritik.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pun turut angkat bicara.
Ia menyebut keputusan Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan tentang investasi miras merupakan bukti bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik.
"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka pemerintah mencabutnya. Jadi pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," cuit Mahfud MD lewat akun twitter-nya, Rabu (03/03/2021).
Asal rasional, kata Mahfud, suara rakyat akan diakomodir pemerintah.
Karena menurutnya kritik adalah vitamin yang harus diserap ke tubuh pemerintahan.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres pembukaan investasi baru dalamindustri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut." Ungkap Jokowi dalam rilis video yang diunggah melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (02/03/2021).
Video Editor: Agung