JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa KPK menuntut Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono, masing-masing 12 dan 11 tahun penjara.
Keduanya dinilai terlibat suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam pembacaan nota tuntutan jaksa, kedua terdakwa dipandang bersalah menerima uang sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hindra Sunyoto.
Selain dituntut penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti elbih dari Rp 83 miliar.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum para terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang bakal disampaikan dalam sidang lanjutan pada Jumat 5 Maret 2021.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwan Nurhadi dan Rezki Herbiyonon hadir secara virtual dari rutan KPK.
Sebelumnya pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Keduanya sempat berstatus buron sejak Februari 2020 hingga akhirnya ditangkap saat KPK menggeledah rumah di Simprug.