NUSA TENGGARA TIMUR, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, menaati kebijakan pemerintah pusat, terkait peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang mengatur izin minuman keras yang dicabut oleh Presiden Jokowi.
Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ben Polo Maing ditemui sore tadi (02,03), mengakui belum mengetahui secara persis pencabutan kembali Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2001, ia menambahkan apapun kebijakan pemerintah pusat pemerintah daerah tetap mengikuti kebajikan pemerintah pusat yang berlaku.
Apresiasi pencabutan lampiran perpres investasi minuman keras juga disampaikan pengurus besar Nadhlatul Ulama.
NU menilai pemerintah memberi respons cepat terkait aspirasi dari berbagai kalangan soal adanya lampiran perpres soal industri miras ini.