Normalisasi Sungai Pasca Banjir, Tim Satgas Justru Dinilai Tak Sesuai Kaidah Hukum

2021-03-02 1,961

BANJARMASIN, KOMPAS TV - Pembongkaran sejumlah jembatan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh satgas normalisasi sungai yang dibentuk untuk menanggulangi banjir ternayata tak sepenuhnya didukung semua pihak dan menuai kontroversi.

Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Kota Banjarmasin justru menilai kegiatan satgas normalisasi sungai untuk penangggulangan banjir tersebut tidak sesuai dengan kaidah hukum.



Ketua Peradi Kota Banjarmasin, Abdullah, mengatakan seharusnya pembongkaran tersebut wajib didahului adanya pemberitahuan kepada pemilik atau yang menguasainya sesuai dengan PP no. 34 tahun 2006.

"Bahwa bilamana seseorang itu tidak melakukan sebuah pemberitahuan, maka dianggap melanggar hak orang lain atau perbuatan penguasa yang melanggar hak orang lain," ucapnya.

Abdullah juga menilai satgas Normalisasi Sungai Pasca Banjir (NSPB) tidak terorganisir dengan baik, sebab ada beberapa unsur yang masih belum terlibat dan menyarankan agar satgas nspb dibubarkan dan dibentuk kembali dengan komponen yang lengkap.

"Terorganisir lah keseluruhan, jadi jangan hanya sekedar semau dia, kita harus melibatkan orang ahlinya, konstruksinya, pemiliknya, bukan sembarang tunjuk. Kalau sembarang tunjuk akhirnya apa yang jadi niat baik itu keliru," tambah Abdullah.

Sebelumnya satgas normalisasi sungai telah melakukan upaya normalisasi dengan membongkar bangunan-bangunan dan jembatan bukan bangunan (JBG) yang dinilai menghambat arus sungai atu tidak sesuai standar.

Tindakan tersebut bahkan direspon sejumlah warga dengan membongkar sendiri bangunan maupun rumahnya dan ada pula menggunakan dana pribadi.

Pembongkaran dilakukan di Jalan Veteran dan Ahmad Yani untuk mengaktifkan kanal sebab di daerah tersebut mengalami dampak parah saat Banjir kalsel januari lalu.

Free Traffic Exchange