Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Wagub Sulsel Jabat Plt Gubernur

2021-03-02 343

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Sementara mulai awal Maret, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah mengisi posisi Plt Gubernur Sulawesi Selatan.

Bantahan keterlibatan dirinya dilontarkan Gubernur Nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah terkait kasus yang menjeratnya saat selesai diperiksa 28 Februari lalu.

Namun, KPK menyatakan memiliki bukti kuat untuk menetapkan Mantan Bupati Bantaeng ini sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan tim penyidik memiliki bukti kuat sesuai hukum untuk penetapan tersangka Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

KPK meminta para tersangka dan saksi dapat kooperatif untuk menyampaikan keterangan terkait kasus ini.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah yang kini berstatus Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.

Nurdin diduga menerima uang miliaran rupiah dari kontraktor.

Penetapan Nurdin sebagai tersangka pasca KPK melakukan OTT di 3 lokasi di Makassar dan menyita uang Rp 2 miliar dalam koper.

Sementara, per tanggal 1 Maret 2021, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah mengisi posisi Plt Gubernur Sulawesi Selatan.

Andi Sudirman Sulaiman memastikan pemerintahan di Sulsel tetap akan berjalan normal, meski saat ini Nurdin Abdullah tengah menjalani proses hukum di KPK.