Jelang Penerapan E-TLE, Banyak Warga Belum Paham Mekanisme Tilang Elektronik

2021-03-02 1,357

LAMPUNG, KOMPAS.TV- Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE, sistem tilang berbasis elektronik akan resmi diberlakukan pada Rabu, 17 Maret 2021 mendatang di Kota Bandar Lampung.

Sebelum resmi diterapkan, E-TLE akan melalui masa uji coba selama dua hari yakni tanggal 3-4 Maret 2021.

Namun, di tengah rencana penerapan E-TLE, masih ada warga yang belum memahami mekanisme penilangan secara elektronik ini.

Mulai dari cara kerja sistem hingga keberadaan kamera pemantau menjadi pertanyaan warga Bandar Lampung.

Sementara, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Akbp Benny Prasetya, mengatakan saat ini jajarannya masih melakukan sosialisasi ke masyarakat. Baik dilakukan secara langsung dengan turun ke jalan, maupun melalui media massa.

Adapun kamera pemantau terpasang di lima titik diantaranya di Jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, Jalan Patimura, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Sultan Agung simpang Ki Maja, dan Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Selanjutnya, jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik berupa, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat, serta menggunakan telefon genggam saat berkendara.

Kedepan, penerapan E-TLE diharapkan dapat mendorong masyarakat agar semakin patuh saat di jalan raya, dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

#E-TLE #tilangelektronik #mekanismeE-TLE