Polisi Jelaskan Soal Millen Cyrus yang Positif Benzo, Diserahkan ke BNNK Jaksel

2021-03-01 1,541

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya tidak menahan selebgram Millen Cyrus usai diamankan pada Minggu (28/2/2021) kemarin di kawasan Jakarta Selatan.

Polisi menyerahkan Millen ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNN) setelah sebelumnya ditangkap karena dinyatakan positif psikotropika benzodiazepine.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Millen masih menjalani rehabilitasi di BNN terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

"Setelah kita dalami yang bersangkutan sedang rawat jalan dari BNNK Jakarta Selatan. Petugas saat itu tahunya ada yang positif sehingga diamankan. Sekarang kami serahkan ke BNNK, karena masih kewenangannya," ujar Yusri, Senin (1/3/2021).

Yusri menjelaskan, penggunaan obat yang dikonsumsi Millen berdasarkan surat keterangan dokter dari BNNK.

"Ini adalah obat yang dia (Millen) pakai hari Kamis dan memang ini adalah resep dokter lengkap dari BNNK Jaksel," kata Yusri.

Millen kedapatan positif psikotropika benzodiazepine hanya sebulan setelah bebas dari masa rehabilitasi akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Millen terjaring razia protokol kesehatan (prokes) yang diadakan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (28/2/2021) dini hari. Razia tersebut dilakukan pihak kepolisian di Kafe Brotherhood, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Free Traffic Exchange