SURABAYA, KOMPAS.TV Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap sejumlah alasan kebijakan santunan COVID-19 dihapus.
Mensos Tri Rismaharini menyebut kebijakan itu salah administrasi sehingga Kemensos kini kekurangan uang.
"Kebijakan itu dikeluarkan pejabat setingkat dirjen. Harusnya, kebijakan itu dikeluarkan setingkat menteri. Sebetulnya itu nggak boleh, sudah melampaui kewenangan dari Direktur (Dirjen). Pertama, itu kesalahan administrasi. Kedua, saat itu tidak dihitung berapa jumlah korban. Sehingga saat itu kurang duitnya. Untuk tahun lalu saja kekurangan uang," kata Risma kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Minggu (28/2/2021).
Risma juga mengungkap bahwa anggaran di kementerian telah dipotong, untuk itu tidak ada uang yang bisa diberikan ke warga.
Kemudian karena banyak berurutan bencana musibah dari seluruh nusantara, Risma juga sempat mengubah pengalokasian dana untuk penanganan bencana.
"Sedangkan santunan untuk bencana alam kemarin saya hitung yang bisa hanya 3.000 kurang lebih Rp 9 Miliar. Itu pun saya coba revisi ada pengadaan untuk truk, saya hapus, semua diubah untuk penanganan bencana. karena banyak berurutan bencana musibah dari seluruh nusantara ini,"ungkap Risma.
Sebelumnya para ahli waris korban COVID-19 tidak bisa mendapat santunan kematian dari pemerintah sebesar Rp 15 juta seperti tahun 2020.
Video Editor: Faqih Fisabililla