JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah memiliki rekam jejak yang cemerlang di dunia pendidikan.
Bahkan ia pernah menerima penghargaan Anti Korupsi di Tahun 2017.
Penetapan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat malam (26/02/2021) di Sulawesi Selatan.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur bersama 2 orang lainnya.
Nurdin Abdullah bersama dengan E-R yang menurut KPK sebagai orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka penerima uang gratifikasi.
Sementara A-S ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah memiliki rekam jejak yang cemerlang di dunia pendidikan.
Nurdin merupakan kepala daerah pertama yang memiliki gelar profesor.
Nurdin Abdullah merupakan lulusan S1 Fakultas Pertanian dan Kehutanan Unhas.
Ia kemudian mengambil gelar master hingga doktoral di Agriculture Kyushu University, Jepang.
Sebelum menjadi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menjabat Bupati Bantaeng 2 periode.
Ia juga masih menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin.
Salah satu penghargaan yang diperoleh terkait korupsi adalah Bung Hatta Anti Corruption Award Tahun 2017.
Pasca penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan disegel oleh KPK.
Dari informasi petugas yang berjaga di Kantor Dinas PU, penyegelan dilakukan pada Sabtu malam (27/02/2021).