JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulawesi Selatan.
Ia keluar dari gedung KPK menggunakan rompi oranye pada Minggu (28/2/2021) dini hari. Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa dengan kasus yang menimpanya.
"Sama sekali saya tidak tahu. Demi Allah! Demi Allah!" katanya usai diperiksa KPK pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Selain itu, ia juga mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang berlaku. Ia pun mengaku tak mengetahui jika bawahannya bertransaksi dengan pihak lain.
"Saya ikhlas jalani proses hukum, kemarin itu tak tahu apa apa kita ternyata Edy itu bertransaksi tanpa sepengetahuan saya." kata Nurdin.
KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Nurdin Abdullah kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur.
"Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel," ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Video Editor: Vila Randita