CIANJUR, KOMPAS.TV - Inilah R-H Mantan Kades Buni Sari, Kecamatan Warungkondang,Cianjur,Jawa Barat. Saat diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Cianjur. Polisi menangkap R-H disebuah rumah Kost setelah pelaku buron lebih dari lima bulan. Dihadapan petugas R-H mengakui semua perbuatannya mengkorupsi Dana Desa sebesar 322 juta rupiah pada tahun 2019 lalu. Modus pelaku ini diketahui petugas setelah menindaklanjuti laporan warga dan didapati sejumlah proyek pembagunan desa fiktif dan tidak diselasaikan seperti irigasi dan pengelolaan sampah.
Selain itu menurut Polisi, R-H juga me-mark up laporan pertanggung jawaban sejumlah proyek pembangunan desa yang menggunakan anggaran Desa. Dari pengakuan pelaku dihadapan petugas, uang hasil korupsi ia gunakan untuk bayar hutang setelah ia ditipu oleh seseorang dalam urusan proyek.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.,