Polisi Sita Ratusan Miras Berbagai Merek Di Sukabumi

2021-02-25 774

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Terungkapnya ratusan botol miras itu berawal, Kepolisian Polres Sukabumi Kota, mengamankan mobil yang terparkir di depan rumah di Wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi, petugas yang datang langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan hasilnya, sebanyak ratusan botol miras berbagai merek disita polisi dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, Akbp Sumarni menjelaskan, dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan satu orang yakni pemilik miras berinisial S, Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.

Saat ini Kepolisian masih terus melakukan pengembangan, dan memeriksa pemilik miras tersebut, jika terbukti dapat dikenakan Undang-Undang tentang minuman beralkohol, dengan ancaman maksimal 5 bulan penjara dan denda 40 juta rupiah, hal ini dilakukan guna menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras,

Free Traffic Exchange