Ibu Rumah Tangga Jual Surat Bebas Covid-19 Palsu, Tarif Mulai 100 Ribu

2021-02-25 730

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga di Kota Makassar lantaran memalsukan surat-surat dokumen yang di antaranya surat keterangan bebas Covid-19.

"Pemalsuan berupa surat keterangan tanda penduduk, dan selanjutnya adalah surat keterangan bebas Covid-19," kata Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi.

Dokumen palsu ini dibuat berdasarkan permintaan dengan tarif mulai dari Rp 100-150 ribu.

Pelaku memalsukan dokumen itu dengan cara mengedit dan melakukan scan di komputer untuk mengganti nomor KTP hingga nomer induk kependudukan.

"Kalau kemiripan jauh berbeda, tapi untuk sekilas untuk KTP kalau sekilas bisa mirip ya," lanjut Ivan.

Free Traffic Exchange