Kasus Pembiayaan Kredit Proyek Fiktif di Bengkayang Rugikan Negara Rp 8,2 Miliar

2021-02-25 1

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sebanyak enam orang tersangka kasus dugaan pengajuan pembiayaan kredit proyek fiktif di Kabupaten Bengkayang, digelandang ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Keenam tersangka ini terdiri dari lima orang kontraktor dan satu analis kredit bank.

Mereka adalah PP, SK, CDB, KD, DK yang merupakan kontraktor, dan A yang merupakan analis kredit salah satu bank di Kabupaten Bengkayang.

Para kontraktor dari beberapa perusahaan ini, diduga mengajukan kredit pembiayaan proyek pengadaan barang dan jasa ke salah satu bank dengan berbekal jaminan Surat Perintah Kerja atau SPK proyek tahun anggaran 2018 yang ternyata palsu.

Para kontraktor seolah-olah mendapat proyek pembangunan proyek kementerian pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi.

Pihak bank akhirnya memberikan pembiayaan sebesar maksimal 60 persen dari nilai pekerjaan SPK yang merupakan proyek penunjukkan langsung. Total, ada 74 paket pekerjaan dengan nilai proyek masing-masing di bawah 200 juta rupiah.

Tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara sebesar 8,2 miliar. Hingga saat ini Kejati Kalbar telah menahan 10 orang tersangka dari kasus ini, dan akan terus dikembangkan.

Dari kasus ini, Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar lebih dari 1,5 miliar rupiah. Kejati Kalbar mengimbau agar pihak bank berhati-hati dalam memberikan pembiayaan kredit.