BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Aceh mengusut dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan sebuah perusahaan busana muslim, Yalsa Boutique senilai Rp 20 miliar.
Yalsa Boutique disebut menghimpun dana investasi dari anggotanya dengan iming-iming keuntungan hingga 50% tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyatakan kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Yalsa Boutique bermula dari laporan masyarakat pada 11 Februari 2021.
Dalam perkara itu, para anggota dijanjikan keuntungan dari penjualan pakaian sebesar 30-50%.
Namun, dalam perjalanannya, pemilik usaha menghentikan penyetoran dan menyatakan uang yang sudah disetor hangus seluruhnya.
Belakangan diketahui, bisnis yang dijalankan oleh pemilik Yalsa Boutique tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebanyak 25 orang telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk pemilik dan admin Yalsa Boutique.
Sejumlah aset juga telah disita pihak kepolisian, di antaranya kendaraan mewah dan rumah pemilik Yalsa Boutique.