KOMPAS.TV - Kabar penghentian program santunan kematian covid-19 oleh Kemensos RI menuai kekecewaan bagi keluarga ahli waris.
Salah satunya Endang Riniasih, warga Gembong Sawah Surabaya.
Endang yang ditinggal suaminya karena covid-19 pada September tahun lalu, mengaku sangat kecewa dengan penghentian santunan.
Dia mengaku penghentian santunan ini tanpa pemberitahuan Dinsos Kota Surabaya.
Endang mengaku kecewa bukan hanya karena uang santunan belasan juta.
Tetapi, ia juga dirugikan secara waktu maupun tenaga untuk mengurus berkas. Endang telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan sejak September tahun lalu, namun hingga program santunan kematian dihentikan, uang santunan belum dicairkan
Saat ini, Kementerian Sosial telah menghentikan santunan Rp 15 juta bagi ahli waris yang keluarganya meninggal akibat covid-19.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Surat tersebut dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.
"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi Surat Edaran tersebut, Selasa (23/2/2021).
Melalui surat edaran Kemensos tersebut, penghentian uang santunan disebutkan karena sudah tidak dianggarkan lagi di tahun 2021.
Sebelumnya, program santunan bagi warga yang meninggal dunia akibat covid-19 sempat digulirkan pemerintah sejak awal pandemi. Namun pada tahun 2021 ini program santunan ini dihentikan karena sudah tidak ada anggaran.