YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Antisipasi penyebaran virus Covid-19, kebijakan PPKM mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali diperpanjang hingga 8 Maret mendatang. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan kebijakan itu mengikuti pemerintah pusat yang kembali memperpanjang PPKM mikro di Pulau Jawa dan Bali. Meski demikian, Sri Sultan mengaku belum mengetahui detail aturan PPKM mikro pada masa perpanjangan yang ketiga.
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini diharapkan terus mengurangi angka kasus Covid-19. Selama penerapan PPKM mikro, kasus Covid-19 di Yogyakarta menurun secara signifikan. Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu provinsi yang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di skala mikro sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19.
#Covid19 #PPKMMikro #Yogyakarta