2 Residivis Curanmor Dibekuk Polresta Pekalongan

2021-02-24 795

PEKALONGAN - KOMPAS.TV - Dua remaja pria yang selalu bersama melakukan pencurian motor, berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal, Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Keduanya selalu mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang oleh pemiliknya.

Bagi para pemilik sepeda motor terutama yang masih baru, lebih baik berhati-hati jika memarkir sepeda motor, karena para pelaku pencuri sepeda motor mengincar sepeda motor yang diparkir sembarangan tanpa kunci dengan pengaman berlapis.

Seperti yang dilakukan oleh dua remaja ini. ADP alias Kojek dan AJ alias Sebeh, keduanya warga Kota Pekalongan. Dalam waktu singkat kedua remaja yang juga residivis ini berhasil mencuri 5 sepeda motor yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi. Sebelum beraksi keduanya berkeliling memantau sepeda motor yang tidak dikunci dan membawa sepeda motor dengan cara didorong pada bagian stepnya oleh salah satu pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua remaja ini harus rela mendekam di sel tahanan lagi dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

#Pencurian #SepedaMotor #Residivis
















































































































































































Free Traffic Exchange