Pembentukan Tim Kajian UU ITE Jadi Langkah Awal Pemerintah untuk Atasi Persoalan Pasal Karet

2021-02-23 2,381

KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menyatakan siap merevisi Undang Undang Informasi Dan Trasaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dituding rawan kriminalisasi.

Menanggapi permintaan tersebut, 3 Kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim pelaksana kajian UU ITE.

Pembentukan tersebut tertuang dalam SK Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE. Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan, salah satu prinsip yang dikedepankan dalam kajian ini adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

"Yang menjadi tugas kita bersama adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat," jelas Johnny dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (22/2/2021).

Selain itu, Tim Kajian UU ITE ini terdiri dari 2 tim yaitu Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Sementara Tim Pelaksana diketuai Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.

Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan. Menko Polhukam Mahfud MD, menyataknan, jika hasilnya, menunjukkan perlunya Revisi Undang Undang ITE, maka pemerintah akan mengajukan ke DPR.

Apakah pembentukkan Tim Kajian Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan membuahkan hasil, dan bisa mencegah potensi kriminalisasi?.

Simak dialog berikut bersama Staf Ahli Menkominfo yang juga telah ditunjuk sebagai Ketua Sub-Tim I Kajian Undang-Undang ITE, Henri Subiakto dan Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto.