Kronologi Penangkapan Oknum TNI-Polri yang Jual Senjata Api ke KKB Papua

2021-02-23 945

KOMPAS.TV - Dua oknum polisi dan satu oknum TNI ditangkap karena diduga terlibat penjualan senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata Papua.

Adapun oknum anggota TNI yang terlibat penjualan ratusan amunisi sudah ditahan diperiksa di Markas Polisi Militer Angkatan Darat Kodam XVI Patimura.

Tidak hanya oknum TNI dan Polisi, warga sipil juga ditangkap karena terlibat penjualan senjata.

Mabes Polri menyataka dua oknum polisi yang ditangkap,diduga berperan sebagai perantara penjualan senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata. Keterlibatan oknum lain tengah diselidiki.

Pengamat militer menilai polisi yang menjual senjata kepada Kelompokkriminal Bersenjata patut dijatuhi hukuman berat karena pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat yang berkhianat kepada pemerintah Indonesia.

Selain anggota polisi, sejumlah warga juga ditangkap petugas karena turut terlibat.

Terkait kronologi penangkapan, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi, Rabu (10/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan, warga yang ditangkap itu mengaku mendapatkan senjata dan amunisi dari oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.

Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri lantas memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Bentuni dan Polda Papua Barat.
"Setelah itu penyelidikan dilakukan dan langsung dilakukan penangkapan. Nanti kita akan ekspos ke teman-teman media," katanya saat dihubungi, Minggu (21/2/2021).