JAKARTA, KOMPAS.TV - Bencana banjir tidak hanya merusak permukiman.
Banyak warga, terutama yang tinggal di Jakarta diperkirakan saat ini dokumen pribadinya rusak, akibat terdampak banjir.
Arsip Nasional Republik Indonesia, membuka layanan pengurusan dan perbaikan dokumen bagi korban banjir.
Arsip yang dibawa harus arsip asli, bukan fotokopi atau laminating.
Ketentuannya, maksimal satu keluarga bisa merestorasi 10 lembar dokumen.
Hasil restorasi bisa ditunggu selama beberapa jam, dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, warga juga harus membawa surat keterangan negatif covid-19, untuk mengantisipasi penularan virus corona, di masa pandemi ini.