Soal DP Nol Persen Properti dan Kendaraan, KSP: Tren Penjualan Kendaraan Terus Membaik

2021-02-21 153

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apa yang harus diwaspadai Pemerintah, saat DP nol persen diterapkan, untuk pembelian properti dan kendaraan?

Apakah kebijakan ini otomatis langsung berdampak, pada terdongkraknya daya beli masyarakat?

Kita akan berbincang dengan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III, Kantor Staf Presiden, Edy Priyono.

Serta Peneliti Senior INDEF, Enny Sri Hartati.

Uang muka atau down payment nol persen, untuk pembelian rumah, dan kendaraan tengah menjadi perbincangan.

Hal itu setelah Bank Indonesia menetapkan, seluruh dana untuk mengambil kredit properti, ditanggung 100 persen oleh Bank.

Sementara untuk pembelian mobil, dan sepeda kotor, Bank Indonesia melonggarkan ketentuan uang muka menjadi paling sedikit nol persen.

Namun, hanya bank yang memiliki rasio kredit bermasalah di bawah 5 persen, yang bisa memberikan uang muka nol persen, untuk pembelian properti.

DP nol persen berlaku, untuk pembelian rumah tapak, ruko, serta rumah susun, atau rukan.

Sedangkan bank dengan rasio kredit bermasalah lebih dari lima persen, konsumen dikenakan DP 10 persen.

Sementara untuk kendaraan roda tiga, atau lebih yang produktif, dikenakan DP 5 persen.

Peneliti INDEF, Enny Sri Hartati mengingatkan, harus diwaspadai kemungkinan terjadinya kredit bermasalah.

Presiden Joko Widodo menyatakan, keputusan uang muka nol persen, bagi pembelian properti ini, untuk membangkitkan konsumsi, dan daya beli masyarakat.

Aturan DP nol persen pembelian rumah, dan kendaraan, berlaku mulai 1 maret, hingga 31 Desember 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan Bank Indonesia, untuk mendorong pertumbuhan kredit.