PONTIANAK, KOMPAS.TV - Beberapa hari terakhir, wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai diselimuti kabut asap tipis. Kondisi ini terjadi, akibat sejumlah lokasi mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Menanggapinya, pemerintah meminta kepolisian menindak tegas para pembakar. Proses hukum wajib berlaku merata, baik bagi pemilik lahan, maupun pelaku pembakaran.
Pemkot Pontianak sendiri telah menerbitkan peraturan wali kota tentang larangan pembakaran lahan. Perwa nomor 55 tahun 2018 ini, turut mengatur aktivitas pemanfaatan tanah.
Jika lahan terbakar tidak dengan sengaja, maka lahan baru boleh dibangun tiga tahun setelah terbakar. Sementara, jika pembakaran terbukti dilakukan dengan sengaja, maka lahan baru boleh dimanfaatkan setelah lima tahun.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.