JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya dugaan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menggunakan uang suap untuk menyewakan beberapa unit apartemen kepada sejumlah pihak.
Salah satu apartemen yang disewanyanya digunakan sekretaris pribadinya yang bernama Putri Elok.
"Putri Elok (swasta), didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh AM (Amiril Mukminin) atas perintah EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi , Kamis (18/2/2021).
KPK dalam hal ini menyebut Putri Elok sebagai pihak swasta. Dugaan aliran uang suap ini didapat setelah memeriksa Putri Elok sebagai saksi hari Rabu (17/2/2021) kemarin.
Ali mengatakan, uang yang digunakan untuk menyewa apartemen tersebut diduga bersumber dari para eksportir yang mendapat izin ekspor BBL.
"Adapun sumber uang untuk penyewaan apartemen tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur (BBL) di KKP," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka.
Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.