KOMPAS.TV - Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan, pembebasan uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor dan properti (KPR) mulai 1 Maret 2021.
Apa pun ketentuan pembebasan DP, berlaku untuk semua jenis kendaraan dalam upaya mendorong pertumbuhan kredit otomotif.
BI juga melonggarkan Loan to Value kredit dan pembiayaan properti menjadi 100 persen yang berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak sampai rumah susun.
"BI juga menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo secara virtual, Kamis (18/2/2021)
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Desember 2021.