Keroyok TNI di Bukittinggi, 4 Pengendara Moge Divonis 8 Bulan Penjara

2021-02-18 1,392

Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada empat pengendara moge rombongan Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter yang melakukan penganiyaan terhadap anggota TNI. Pembacaan putusan diwarnai isak tangis keluarga terdakwa yang menghendaki keringanan hukuman.



Setelah melalui sidang selama tiga bulan akhirnya Majelis Hakim memvonis pengendara motor gede anggota rombongan Harley Owner Group Siliwiangi Bandung Capter dengan hukuman 8 bulan penjara.



Dalam amar putusan 4 terdakwa MS, AD, DF dan T dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang terangan melakukan kekerasan terhadap anggota Kodim 0304 Agam November 2020 lalu.

 

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pihak kuasa hukum terdakwa menegaskan belum menetukan sikap atas vonis ini, sementara keluarga terdakwa mengaku sedih dan tak menyangka dengan vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. MetroTV/Gusri Elfaishal 


Keroyok TNI di Bukittinggi, 4 Pengendara Moge Divonis 8 Bulan Penjara

Free Traffic Exchange