KUPANG, KOMPAS.TV - Anggota Buruh Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota mengamankan 2 orang residivis pencurian sepeda motor dan barang elektronik yang kembali beraksi di kos-kosan dalam wilayah Kota Kupang.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit sepeda motor serta satu unit laptop. Sedangkan satu unit handphone dan satu unit laptop lainnya telah dijual para pelaku di luar Kota Kupang.
Keduanya spesialis pencuri sepeda motor dan barang elektronik itu berjanji untuk kembali mencuri saat ditahan di Rumah Tahanan Klas 2B Kupang dengan kasus serupa pada 2017 lalu.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
#residivis #curanmor #polsekkelapalima