Pemerintah akan membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor pada Maret-Mei 2021 dengan tujuan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam masa pandemi Covid-19.
Selanjutnya secara bertahap, PPnBM akan direlaksasi hingga November 2021. Pada Juni-Agustus pemerintah akan memberikan diskon 50 persen atas PPnBM.
Kemudian pada September-November, pemerintah akan menanggung 25 persen pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor.
Relaksasi PPnBM ini diberlakukan untuk mobil penumpang 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc, termasuk sedan yang diproduksi di dalam negeri.
Dengan demikian harga kendaraan roda empat penguasa pasar otomotif Tanah Air diperkirakan akan turun hingga puluhan juta rupiah.