SEMARANG, KOMPAS.TV - Okta Aprianto (24) warga Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa, (16/2/2021) pagi dibawa ke tempat kejadian Hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya Semarang. Di tempat kejadian tersebut, tersangka yang ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita Nuraeni (24) warga Subang, Jawa Barat, menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya.
Dengan pengawalan dari Unit Reskrim Polrestabes Semarang, pelaku memerankan 14 adegan dalam kasus pembunuhan di Hotel Royal Phoenix, Jalan Sriwijaya Semarang. Pelaku yang sudah menginap hampir dua minggu di hotel tersebut mengaku, dirinya menemani korban dalam setiap aksinya untuk mencari pelanggan. Dan setiap transaksi dengan pelanggan melalui aplikasi online, pelaku mendapat imbalan seratus ribu.
Rekonstruksi yang digelar oleh Unit Reskrim Polrestabes Semarang tersebut, sebagai acuan untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan saksi yang sudah di lakukan pemeriksaan. Dan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, dilakukan karena terbakar emosi usai pelaku dilempar telepon seluler oleh korban.
"Jadi pada hari ini kami terfokus untuk mencari, menyesuaikan, persesuaian keterangan-keterangan tersangka dan saksi. Terdapat kesimpulan bahwa memang korban mengalami mati lemas akibat luka cekikan dari depan dan belakang, kemudian kami juga mendapatkan fakta-fakta baru bahwa setelah dicekik tersangka sempat membenturkan kepala korban hingga berdarah, kemudian menaruh korban di dalam lemari" kata Iptu Reza Arif Hadafi, Kanit Resmob Polrestabes Semarang.
Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, petugas akan melakukan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#RekonstruksiPembunuhan #UnitReskrimPolrestabesSemarang #HotelRoyalPhoenix