Buleleng, KOMPASTV - Kejaksaan negeri buleleng telah menetapkan delapan asn di dinas pariwisata buleleng, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, hibah dana pemilihan ekonomi nasional, dana PEN, pariwisata tahun 2020. Delapan asn yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya , made SN, nyoman AW, putu S/ iga MA, kadek W, nyoman GG, dan putu B. delapan asn yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan pejabat eselon dua hingga eselon empat di dinas pariwisata buleleng.
Terkait dengan hal tersebut, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, BKPSDM, buleleng, sebagai yang menaungi asn di buleleng, akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan negeri buleleng. Hingga saat ini, BKPSDM buleleng, belum mengantongi surat resmi penetapan tersangka delapan asn yang diduga melakukan kasus korupsi hibah dana pemilihan ekonomi nasional, dana pen/ pariwisata tahun 2020.
Sesuai dengan aturan yang berlaku,PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil , dan pp nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, harus diberhentikan dan di bebas tugaskan secara sementara sebagai asn. Hingga saat ini delapan asn diduga melakukan kasus korupsi dana pen/ pariwisata tahun 2020, masih berstatus pegawai aktif.
Koordinasi dengan kejari buleleng akan terus dilakukan, hingga mendapat surat keterangan resmi penetapan delapan ASN sebagai tersangka. Selanjutnya akan dilakukan pengisian pelaksana tugas dan kelengkapan lainnya sehingga, pelaksanaan kegiatan di dinas pariwisata buleleng, dapat segera dilakukan, serta tidak terjadi kekosongan pimpinan dinas yang terlalu lalu lama.
#kasuskorupsidanapen #8asnkorupsidanapen #suratresmipenahanantersangka