JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo berbicara soal undang undang informasi dan transaksi elektronik.
Presiden menyatakan kalau tidak bisa memberi rasa keadilan, undang-undang ini bakal direvisi.
Juga menghapus pasal yang multitafsir dengan sanksi jerat pidana penjara.
Saat berpidato dalam rapim TNI-Polri, Presiden Joko Widodo mengingatkan semangat awal undang undang ITE untuk menjaga ruang digital sehat dan produktif.
Namun jangan juga undang undang itu menimbulkan rasa ketidak adilan.
Jika demikian, Jokowi menilai undang-undang ITE perlu direvisi dengan menghapus pasal karet yang multitafsir.
"Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," kata Jokowi.
Hari ini, Selasa (16/2/2021), presiden melalui akun media sosialnya kembali berbicara soal undang-undang ITE dan secara khusus memberi perintah kepada Kapolri.
Di akun Twitter Joko Widodo, tertulis belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu.
Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
Sementara itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit menyatakan Polri akan selektif dalam melakukan penegakan hukum terkait penggunaan pasal karet di undang undang ITE yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi.
Listyo Sigit menegaskan, Polri akan melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan edukasi dan sikap persuasif.
Penyelesaian perkara menggunakan pendekatan restorative justice juga akan digunakan untuk menghindari upaya saling lapor atau kriminalisasi menggunakan pasal karet di undang-undang ITE.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam konferensi pers usai rapat pimpinan TNI Polri tahun 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri Senin sore.