BOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bogor menutup tempat wisata The Jungle Waterpark selama 3 hari.
Langkah ini dilakukan setelah beredar video viral yang menampilkan kerumunan pengunjung di wahana kolam ombak.
Petugas Satpol PP Kota Bogor menyegel obyek wisata The Jungle Waterpark di Kawasan Bogor Nirwana Residence, Kecamatan Bogor Selatan.
Penutupan ini dilakukan setelah beredar video viral yang memperlihatkan kerumunan pengunjung di wahana kolam ombak.
Selain penutupan yang diberlakukan selama 3 hari, pihak The Jungle juga dikenai sanksi denda Rp 10 juta.
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, saat kejadian petugas tengah fokus mengawal ganjil genap.
Sehingga pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di lokasi wisata The Jungle tidak terpantau petugas.
Sementara pihak The Jungle Waterpark memberikan pernyataan terkait penutupan tempatnya, karena pelanggaran protokol kesehatan.
Pihak pengelola berdalih kapasitas di wahana kolam ombak sudah dikurangi.
Jumlah pengunjung hari Minggu kemarin (14/02/2021) sekitar 1.000 orang dari kapasitas maksimal 8.000 orang.
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit yang menggambarkan suasana di wahana kolam ombak The Jungle Waterpark beredar di media sosial pada hari Minggu lalu (14/02/2021).
Dari video tampak pengunjung memadati wahana kolam ombak tanpa memperhatikan jarak fisik.