Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warganya agar tidak menolak vaksinasi Covid-19.
Link Terkait: https://jakarta.suara.com/read/2021/02/16/073500/pempus-tak-beri-bansos-penolak-vaksin-pemprov-dki-kenakan-denda-rp-5-juta?page=1
Sebab ada sanksi yang menanti warga DKI Jakarta bila menolak penyuntikan vaksin Covid-19.
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30, di mana penolak vaksin didenda Rp 5 juta.
#PemprovDKI #VaksinasiCovid-19
Video Editor: Heriyanto
=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom