Pemprov DKI Kenakan Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

2021-02-16 31,249

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warganya agar tidak menolak vaksinasi Covid-19.

Link Terkait: https://jakarta.suara.com/read/2021/02/16/073500/pempus-tak-beri-bansos-penolak-vaksin-pemprov-dki-kenakan-denda-rp-5-juta?page=1

Sebab ada sanksi yang menanti warga DKI Jakarta bila menolak penyuntikan vaksin Covid-19.

Sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30, di mana penolak vaksin didenda Rp 5 juta.

#PemprovDKI #VaksinasiCovid-19

Video Editor: Heriyanto
=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Free Traffic Exchange