Pemerintah Provinsi Bali Tidak Melarang ASN Bepergian Saat Libur Imlek

2021-02-15 318

Denpasar, KOMPASTV - Pemerintah provinsi bali tidak melarang asn di lingkunp provinsi bali keluar kota saat libur imlek, 12 februari besok. Meski tidak melarang keluar kota, namun pemerintah tetap meminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.



Dalam rangkap penerapan PPKM mikro, pemerintah pusat membuat larangan ASN/ TNI-POLRI hingga pegawai bumn keluar kota selama libur imlek.



Namun pemerintah provinsi bali justru tidak melarang asn berlibur ataupun keluar kota selama libur imlek. PEMPROV bali juga tidak akan memberikan sanksi bagi asn yang keluar kota.



Wakil gubernur bali meminta agar asn maupun wisatawan yang beelibur di bali untuk selalu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

#ppkmmikro #asnliburan #imlek



Free Traffic Exchange