JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, pemerintah tidak akan memproses hukum Din Syamsuddin, yang sempat dilaporkan karena kritiknya.
Mahfud menyebut, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu, sebagai tokoh kritis, yang masukannya selalu didengar pemerintah.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, Din merupakan tokoh penggagas Islam Wasathiyah, atau Islam Moderat.
Mahfud menyebut, para pihak yang diproses hukum, adalah mereka yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan kritik.
Sebelumnya Din Syamsuddin dilaporkan oleh gerakan anti radikalisme alumni ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara, karena dituding melanggr kode etik dan perilaku sebagai ASN.
Terkait laporan terhadap dugaan pelanngaran kode etik dan perilaku sebagai ASN yang ditujukan kepada Din Syamsuddin.
Komisi Aparatur Sipil Negara, KASN, mengatakan sudah meneruskan laporan itu kepada satgas penanganan radikalisme dan juga kepada Kementerian Agama.