Resmi! Jokowi Terbitkan Aturan Denda dan Pidana Warga Penolak Vaksin Corona

2021-02-15 44,349

Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Link Terkait: https://www.suara.com/news/2021/02/14/142357/resmi-jokowi-terbitkan-aturan-denda-dan-pidana-warga-penolak-vaksin-corona?page=1

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

#PresidenJokoWidodo #TerbitkanAturan #VaksinasiCovid-19

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria
=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom