JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah lansia di Indonesia mulai mendapatkan vaksin setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac kepada lansia.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, pada Kamis (11/2/2021).
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga telah memberikan lampu hijau bagi kalangan lansia boleh divaksin dengan syarat tertentu.
Vaksinasi Covid-19 untuk kalangan lansia (berusia di atas 60 tahun) boleh dilaksanakan dengan syarat:
1. Tidak kesulitan naik 10 anak tangga
2. Tidak sering merasa kelelahan
3. Memiliki kurang dari lima penyakit berikut, di antaranya: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal.
4. Tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter
5. Tidak mengalami penurunan berat badan drastis dalam kurun waktu satu tahun terakhir
Jika lansia sudah mengantongi minimal tiga syarat di atas, maka vaksin boleh diberikan.